ALOR — Polres Alor mengamankan seorang guru honorer terkait laporan dugaan kekerasan seksual terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut diterima Polres Alor melalui layanan Polisi 110 pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 11.20 WITA. Petugas kemudian mendatangi sekolah untuk melakukan pengamanan dan penanganan awal.
Saat polisi tiba, sejumlah orang tua murid dan warga telah berkumpul di lingkungan sekolah serta meminta bertemu dengan pria yang dilaporkan. Untuk mencegah situasi berkembang menjadi aksi main hakim sendiri, petugas membawanya ke Mapolres Alor sekitar pukul 11.45 WITA guna menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan awal keluarga kepada polisi, dugaan peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.00 WITA dan melibatkan seorang siswi. Laporan serupa kemudian muncul pada Rabu (9/9/2026) dengan dua siswi lainnya sebagai korban.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menegaskan bahwa kronologi tersebut masih berupa informasi awal yang harus diverifikasi. Penyidik akan memeriksa para pihak dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan rangkaian kejadian serta konstruksi hukumnya.
Perkara tersebut telah dilaporkan pihak keluarga melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/364/IX/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tertanggal 10 September 2026. Kronologi dan penanganan awal perkara dipublikasikan melalui Tribrata News Polres Alor.
Hingga keterangan tersebut diterbitkan, polisi belum mengumumkan kesimpulan akhir mengenai dugaan perbuatan ataupun status hukum lebih lanjut terhadap guru tersebut. Pengamanan untuk pemeriksaan tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah.
Kepolisian meminta masyarakat menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik dan tidak melakukan kekerasan. Polres Alor juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyebarkan identitas, foto, alamat, ataupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang diduga menjadi korban.
Catatan Redaksi
Nama sekolah, tingkatan kelas, identitas korban, dan rincian dugaan perbuatan sengaja tidak dicantumkan untuk melindungi anak-anak yang terlibat. Guru yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komentar