Karo — Niat membantu pembangunan rumah ibadah justru membawa Jesse Togatorop, warga Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ke dalam persoalan hukum.
Jesse disebut ikut menebang beberapa batang pohon yang rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Gereja Pantekosta Sion Indonesia (GPSI). Namun, tindakan tersebut kemudian berujung proses hukum hingga membuatnya harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kabanjahe, perkara dengan nomor 124/Pid.Sus-LH/2026/PN Kbj terdaftar pada 23 Juni 2026 dengan klasifikasi Penebangan Kayu. Dalam data tersebut, Jesse Togatorop dan Manto Nababan tercatat sebagai terdakwa dalam perkara yang ditangani jaksa penuntut umum Sri Ulina Sinulingga dan Roy Andalan Pelawi. Status perkara tercatat masuk proses persidangan.
Keluarga Klaim Ada Izin Kepala Desa
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak keluarga menyampaikan bahwa penebangan pohon tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan pribadi. Menurut narasi yang beredar dari pihak keluarga, kayu yang ditebang disebut hendak dipakai sebagai bahan bangunan untuk gereja di desa setempat.
Keluarga juga mengklaim bahwa sebelum penebangan dilakukan, sudah ada surat izin persetujuan dari Kepala Desa Kuta Pengkih. Dalam unggahan yang beredar di media sosial, nama Kepala Desa Putra Kembaren disebut dalam kaitan dengan izin tersebut. Namun, sejauh ini, detail surat izin, status lahan, serta apakah lokasi penebangan masuk kawasan yang membutuhkan izin khusus masih perlu diuji dalam proses hukum.
Istri Minta Keadilan
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah istri Jesse, Darmawati Capah, muncul dalam narasi viral yang meminta bantuan dan keadilan untuk suaminya. Ia disebut berharap perkara ini mendapat perhatian dari Anggota DPR RI Hinca Panjaitan, agar proses hukum terhadap suaminya bisa dikawal secara adil.
Bagi keluarga, kasus ini terasa berat karena Jesse disebut hanya menjalankan permintaan untuk membantu pembangunan rumah ibadah. Narasi keluarga juga menyebut Jesse sebagai warga kecil yang tidak sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Meski demikian, penting untuk ditegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Jesse dan Manto belum dapat disebut bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sorotan Publik: Penegakan Hukum atau Tebang Pilih?
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, penebangan kayu memang memiliki aturan hukum, terutama bila berkaitan dengan kawasan tertentu, status lahan, atau izin kehutanan. Negara berkepentingan menjaga lingkungan dan mencegah pembalakan liar.
Namun di sisi lain, publik mempertanyakan apakah hukum diterapkan secara proporsional terhadap masyarakat kecil. Banyak warganet menilai proses hukum terhadap warga yang disebut hanya menebang beberapa batang pohon untuk pembangunan gereja terasa sangat cepat, sementara dugaan pembalakan liar skala besar kerap dianggap lebih sulit disentuh.
Pertanyaan inilah yang membuat kasus Jesse Togatorop menjadi viral. Bukan hanya soal penebangan pohon, tetapi juga soal rasa keadilan, akses hukum bagi warga kecil, dan bagaimana aparat membedakan antara pelanggaran administratif, unsur ketidaktahuan, dan kejahatan lingkungan yang terorganisir.
Menunggu Fakta Persidangan
Saat ini, publik masih perlu menunggu fakta yang akan dibuka di persidangan. Beberapa hal penting yang harus diperjelas adalah status lahan tempat pohon ditebang, kekuatan hukum surat izin dari kepala desa, jumlah pohon yang ditebang, tujuan penggunaan kayu, serta apakah ada unsur keuntungan pribadi atau murni untuk kepentingan pembangunan gereja.
Kasus ini seharusnya menjadi ruang untuk memastikan hukum berjalan adil, bukan sekadar tajam ke bawah. Jika memang ada pelanggaran, proses hukum tetap perlu berjalan. Namun jika terdapat unsur ketidaktahuan, izin lokal, atau kepentingan sosial-keagamaan, maka aparat dan pengadilan diharapkan mempertimbangkan seluruh konteks secara manusiawi.
Pada akhirnya, hukum tidak hanya bicara soal pasal, tetapi juga soal keadilan. Publik kini menunggu apakah kasus ini akan menjadi contoh penegakan hukum lingkungan yang tepat, atau justru memperkuat kesan bahwa rakyat kecil lebih mudah dijerat dibanding pelaku besar.
Menurut kalian, ini murni penegakan hukum atau ada kesan tebang pilih?
Komentar